PT Bandung Infra Investama (Perseroda) membuka kesempatan bagi pencari kerja yang berpengalaman untuk bergabung sebagai Senior Staf Legal dengan kriteria sebagai berikut:
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum;
- Memiliki pengalaman sesuai posisi minimal 6 Tahun;
- Diutamakan berpengalaman di bidang Hukum Bisnis/Korporasi dan pernah bekerja di BUMD;
- Menguasai regulasi terkait Perseroan Terbatas dan BUMD.
Kemampuan spesifik:
Legal Drafting, Contract Drafting, Analisis, Komunikasi, Kerjasama Tim
Tanggung Jawab:
- Melakukan riset hukum dan memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Menyusun dan melakukan Tata Kelola atas dokumen hukum seperti perjanjian, kontrak, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan operasi bisnis Perusahaan dan mengevaluasi dokumen-dokumen terkait dengan kepentingan tersebut;
- Menganalisis risiko hukum yang terkait dengan operasi bisnis Perusahaan dan memberikan saran hukum yang tepat kepada manajemen dan fungsi-fungsi yang ada dalam Perusahaan, termasuk meninjau kebijakan dan prosedur perusahaan dan memberikan saran hukum yang diperlukan;
- Mempersiapkan dokumen Perusahaan, termasuk Surat Kuasa, Akta–akta Perusahaan dan sebagainya;
- Menjaga hubungan baik dengan para stakeholder Perusahaan;
- Melakukan pekerjaan konsultasi hukum umum, termasuk menyusun surat, kontrak, dan perjanjian.
- Berhubungan dengan pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal untuk mengoordinasikan pekerjaan yang terkait dengan hukum termasuk izin, litigasi, perjanjian, dan lainnya;
- Memberikan nasihat dan dukungan hukum pada berbagai masalah umum perusahaan, termasuk tata kelola perusahaan, negosiasi kontrak, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
- Mengembangkan dan memelihara hubungan dengan otoritas pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya;
- Memantau dan menganalisis perubahan legislatif dan peraturan yang dapat memengaruhi operasi perusahaan;
- Mengelola semua masalah litigasi yang melibatkan perusahaan, termasuk perselisihan dengan pihak ketiga, badan pengatur, dan karyawan.