Mengunjungi debitur dan melakukan pengiriman Surat Peringatan (SP) dalam masa tunggakan > 20 hari untuk melakukan validasi kondisi, analisa dan penagihan pembayaran kewajiban debitor yang belum diselesaikan.
Menegosiasikan opsi pembayaran yang sesuai kepada nasabah Memonitor janji bayar debitur sesuai dengan masa tunggakan dan menagih kembali sesuai janji bayar.
Mencari keberadaan pelanggan apabila tidak dapat ditemui baik di rumah maupun kantor Memastikan semua data pelanggan benar termasuk nomor telepon dan alamat Melaporkan dan mendiskusikan dengan atasan mengenai hasil kunjungan/penanganan.
Membuat catatan atas setiap aktivitas penagih